Belanja Online melalui Internet

membeli barang melalui intrnet adalah hal termudah yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun

Banyak Media yang dapat digunakan

Belanja online kini dapat dilakukan di Personal computer dan smartphone melalui jaringan internet

Siapa yang tidak menyukai berbelanja?

Generasi muda sampai tua pun suka berbelanja, apalagi dengan mudah dijaman yang canggih.

Minggu, 22 April 2018

Alasan Kamu Mengambil Kasus Ini?

Alasan kami mengambil tema tersebut karena penipuan dalam kasus jual beli online banyak meresahkan individu yang terkait. Seperti pada pembahasan kami dalam Contoh Kasus Penipuan .



Pihak pembeli yang tertipu dengan E-mail meminta data pribadi, dan pihak pembeli yang tertipu pada saat sudah menyelesaikan transaksi dengan penjual seperti barang yang sampai tidak sesuai dengan apa yang di order.

hal tersebut dapat merugikan tiap individu, baik kepercayaan terhadap pembeli atau terhadap penjual.

Cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.


Pasal 378 KUHP yaitu Tentang Penipuan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun” .


Pasal 362 KUHP yaitu Tentang Pencurian “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun…”

Pasal 263 ayat 1Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Cara Menyikapi Kasus Penipuan Jual Beli Barang Berbasis Online


Tips Melindungi Diri Dari Penipuan Online

Berikut beberapa tips untuk melindungi diri dari penipuan online:

  • Ketika berurusan dengan kontak bukan dari daftar kontak Anda untuk urusan bisnis atau pribadi, melalui telepon, email atau situs jaringan sosial, selalu pikirkan kemungkinan terjadinya penipuan. Ingat, bila segala sesuatu terlihat terlalu bagus, kemungkinan itu adalah penipuan.
  • Ketahui dengan siapa Anda berurusan.
  • Berhati-hati ketika berbelanja online. 
  • Amankan data personal Anda. Berhati-hatilah dengan informasi personal yang Anda bagikan di media sosial.\
  • Amankan komputer dan alat mobile Anda. Selalu gunakan kata sandi, jangan berbagi akses dengan orang lain
  • Pilih kata sandi dengan seksama. Pilih kata sandi yang akan sulit ditebak dan perbaharui secara teratur.

Biodata Mahasiswa/i

Nama    : Muhamad Juliantara
Nim       : 11150101
Kelas     : 11.6A.07

Pesan :
saya kuliah di jurusan Sistem Informasi karena sudah belajar ilmu dasar sistem Informasi sejak SMK.


Instagram : @alarconjuly >> https://www.instagram.com/alarconjuly/

Biodata Mahasiswa/i

Nama   : Shintia Maharani
Nim      : 11150238
Kelas    : 11.6A.07


Pesan :
Saya Shintia mengambil jurusan Sistem Informasi di STMIK NUSA MANDIRI WARUNG JATI. Saya membuat blog ini bersama teman - teman untuk memenuhi nilai UTS pada matakuliah Web Programming II.


Instagram:@shintiamaharani15>> https://www.instagram.com/shintiamaharani15/

Biodata Mahasiswa/i

Nama  : Rr. Shima Gupta Denandra
Nim     : 11150378
Kelas   : 11.6A.07

Pesan,
Saya Tuta mengambil jurusan Sistem Informasi di Kampus STMIK Nusa Mandiri wrj. Saya mengerjakan blog bersama kelompok untuk memenuhi nilai UTS pada Mata Kuliah Web Programing II di Semester 6.



Instagram : @rr.tuta >> https://www.instagram.com/rr.tuta/

Biodata Mahasiswa/i

Nama  : Rahmawati
Nim     : 11150191
Kelas   : 11.6A.07


Pesan :
Saya Rahma mengambil jurusan Sistem Informasi di STMIK NUSA MANDIRI WARUNG JATI. Saya membuat blog ini bersama teman-teman untuk memenuhi nilai UTS pada matakuliah Web Programming II.



Instagram : @rhmawati98 >> https://www.instagram.com/rhmawati98/

Biodata Mahasiswa/i

Nama   : Sabrina Ismi Azizah
Nim     : 11150913
Kelas   : 11.6A.07


Pesan :

Saya Sabrina mengambil jurusan Sistem Informasi di STMIK NUSA MANDIRI WARUNG JATI. Saya membuat blog ini bersama teman - teman untuk memenuhi nilai UTS pada matakuliah Web Programming II.


Instagram : @sabrinaismi  >>  https://www.instagram.com/sabrinaismi/

Jumat, 06 April 2018

Contoh Kasus Penipuan Jual Beli Barang Berbasis Online.

Contoh Kasus 1 : 

 
Penipuan tsb adalah jenis penipuan phising , yaitu meminta data - data korban dengan mengirimi email mengatasnamakan BukaLapak. Kasus ini dikonfirmasi oleh admin BukaLapak bahwa email tsb adalah email penipuan.


Contoh Kasus 2 :


Penipuan masuk kepada jenis pemalsuan produk, ketika barang yang tertera pada deskripsi penjual tidak sesuai dengan yang diterima oleh pelanggan.


Apa itu Cyber Crime?

Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).


Jenis Cyber Crime Berdasarkan Aktivitasnya

Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.


Data Forgery (Pemalsuan Data)

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.


Cyber Spionase (Mata-mata)

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.


Data Theft (Mencuri Data)

Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.


Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)

Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.


Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.


DoS (Denial Of Service)

Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.


Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.


Hijacking

Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).


Cyber Terorism

Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.


llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)

Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

Penipuan Penjualan Berbasis Online

     Penipuan online berarti penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban, misalnya dengan mencuri informasi personal, yang bisa memicu pencurian identitas.


Be careful


Layanan internet bisa digunakan untuk memperdayai korban atau melakukan transaksi penipuan. Penipuan online bisa terjadi di ruang chat, media sosial, email, atau website.

     Layanan internet membuat kita lebih mudah membayar tagihan, berbelanja, melakukan reservasi online. Kita bisa melakukan semua aktivitas ini dari mana saja. Tidak ada lagi batasan untuk kita memiliki akses ke informasi manapun.


Tapi begitu pula halnya dengan dunia kejahatan. Kebebasan untuk menavigasi dan mengakses sejumlah lokasi secara online pada saat yang sama memiliki resiko berbahaya.